Setelah SK pengesahan Cabang diterima, PPIU wajib melaporkan kepada Ditjen PHU Kementerian Agama RI dilampirkan fotocopy SK pengesahan cabang.
Dokumen yang harus disertakan :
- Surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU diajukan kepada k
- Fotocopy akte notaries pembentukan kantor cabang
- Fotocopy keputusan izin operasional PPIU dari Menteri Agama.
- Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku.
- Bukti tempat operasional kantor cabang PPIU antara lain foto-foto dan sarana prasana kantor cabang.
- Daftar riwayat hidup, fotocopy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang.
- Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU.
- Surat pernyataan pimpinan kantor cabang diatas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaraann perjalanan umrah
- Surat keterangan fisikal atas nama perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama PPIU.
- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kemenag Kota/Kab yang melampirkan berita acara peninjauan kantor cabang.
- Salinan Akte Notaris pendirian Perseroan terbatas (PT)
- Salinan bukti pengesahan perseroan terbatas (PT) yang telah didaftarkan di Direktorat Administrasi dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
- Salinan bagan susunan pengurus perusahaan meliputi dewan komisaris, dewan direksi, devisi-devisi/ manager dan seterusnya.
- Salinan surat keterangan terdaftar pajak (SKTP) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setempat dan fotocopy NPWP atas nama badan/perseroan.
- Salinan tanda bukti perizinan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)