Dokumen yang harus disertakan :
- Surat permohonan ditunjukkan kepada kantor wilayah kementrian agama provinsi NTB
- Surat rekomendasi dari kepala kantor kementrian agama kabupaten/kota
- Susunan pengurus/takmir masjid/mushalla
- Fotocopy status legalitas tanah (sertifikat tanah/akta ikrar wakaf}
- Fotocopy buku rekening bank atas nama majid/mushalla yang dilegalisir
- Surat refrensi bank yang menyatakan rekening tersebut masih aktif
- Rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan / rehab / opersional
- Foto terbaru kondisi bangunan yang akan dibangun / direhab (tampak depan, belakang, samping kiri, samping kanan dan tampak bagian dalam)
- Bukti telah terdafta dalam system informasi masjid (SIMAS)
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp. 6000