Dokumen yang harus disertakan :
- Surat permohonan badan penyelenggara ditujukan kepada direktur jenderal bimbingan masyarakat budha
- Asli surat pernyataan tidak dalam sengketa bermatrai Rp. 6.000 ditanda tangani rumah ketua rumah ibadah
- Fotocopy bukti kepemilikan / status tanah rumah ibadah (dapat berupa sertifikat/girik/ akta pemindahan hak/ akta jual beli/ risalah lelang/ bentuk lainnya sesuai UU pokok agraria)
- Fotocopy izin mendirikan bangunan
- Fotocopy KTP seluruh pengurus dengan ketentuan agama dalam KTP beragama budhha
- DeskripsI rumah ibadah
- Asli keterangan surat domisili rumah ibadah agama budha dari lurah/ desa setempat
- Foto rumah ibadah tampak depan, samping kiri dan samping kanan (mohon untuk juga disiapkan dalam bentuk file jpeg)
- Pas foto bewarna terbaru ketua/ pimpinan vihara/ cetya ukuran 4x6 (rapi dan sopan dengan latar belakang merah dan juga disiapkan dalam bentuk jpeg}